search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diperintah Sincan Jadi Kurir Sabu, Pemuda Ini Dituntut 10 Tahun
Rabu, 7 Juli 2021, 15:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang online pemuda jadi kurir sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemuda 20 tahun asal Rogo Jampi, Banyuwangi ini terlihat lesu saat Jaksa dari Kejati Bali, I Ketut Sujaya,SH menuntut hukuman selama 10 tahun penjara. 

Terdakwa Moh.Al Amin, dinilai oleh penuntut umum terbukti bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu yang didapat barang bukti empat paket klip dengan total berat bersih 10,85 gram. Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum tanpa hak memiliki, menguasai dan menyediakan serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika. 

Perbuatan terdakwa oleh JPU dinyatakan telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor.35 tahun 2009. 

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tuntut jaksa melalui sidang online.

Kepada majelis hakim pimpinan sidang I Wayan Kimiarsa,SH.,pada dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan jika terdakwa diamankan petugas dari Polda Bali, Minggu, 14 Februari 2021. 

Saat itu diketahui terdakwa sedang akan menempel paket sabu di wilayah lingkungan Tegal Harum, Jalan Buana Kubu Denpasar Barat sekitar pukul 18.00 WITA. Dari penggledahan, diamankan satu paket sabu berat bersih 10,02 gram. 

Dalam pengembangan selanjutnya menuju ke kamar kos terdakwa di Jalan Raya Pemogan, Gang Jempiring, Denpasar Selatan. Sebanyak tiga paket klip pelastik berisi sabu kembali berhasil diamankan.

"Sehingga dapat disimpulkan dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan total seluruhnya 4 paket sabu dengan berat total 10,85 gram," demikian ungkap jaksa. 

Dari pengakuan terdakwa, dirinya selama ini diperintah oleh Sincan (DPO) untuk sebagai kurir sejak pertengahan bulan Januari 2021 dengan upah Rp.50 ribu sekali tempel.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami