search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Gadis MiChat di Panjer Dituntut 13 Tahun Penjara
Kamis, 8 Juli 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pembunuh gadis MiChat di Panjer dituntut 13 tahun penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wahyu Dwi Setyawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita MiChat berinisial DFL di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan, dituntut Jaksa hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH., Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa IB Putu Swadharma Diputra,SH.,MH., melalui sidang online yang digelar PN Denpasar, Kamis (8/6/2021). 

Jaksa menilai perbuatan pemuda 23 tahun asal Jember ini telah memenuhi unsur melawan hukum dengan sengaja melakukan penganiayaan yang memgakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. 

"Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tuntut Jaksa Diputra.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 WITA, membuka aplikasi Michat. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp.700 ribu dari penawaran Rp1 juta.

Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Tukad Batanghari, Panjer. Usai melampiaskan hasratnya, kemudian muncul niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban. 

"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.

Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana, terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp.700 ribu diambil terdakwa.

"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita," tulis dalam dakwaan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami