search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pos Penyekatan Kota Denpasar, 396 Kendaraan Putar Balik
Sabtu, 17 Juli 2021, 17:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Pos Penyekatan Kota Denpasar, 396 Kendaraan Putar Balik

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Banyak masyarakat terjaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban PPKM Darurat di setiap Pos Penyekatan yang ada Kota Denpasar, Sabtu (17/7).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  dalam kegiatan penertiban PPKM di posko penyekatan terjaring sebanyak 6 orang dibina karena salah menggunakan masker dan   sebanyak 396 kendaraan putar balik. 

"Ini artinya masih banyak masyarakat yang tidak memahami arti dari pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap Sayoga disela sela penertiban.

Lebih lanjut dikatakan, semua pelanggar tersebut dijaring saat tim Yustisi melakukan penertiban secara stationer di beberapa Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar diantaranya. Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan, Pos A. Yani –Antasura, Pos Jalan 7-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda. 

Secara Mobile dilakukan Tim Induk di mulai dari Polresta Denpasar setelah itu tim bergerak menuju Jalan Gunung Agung - Jalan Setia Budi - Jalan Sutomo - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Puputan Renon - Jalan Dewi Sartika - Jalan Diponogoro - Jalan Hasanudin -Jalan Tamrin - Jalan Setian Budi - Jalan Cokroaminoto - Jalan Gatot Subroto - Jalan Gunung Sanghyang dan kembali ke Polresta. Hasil dari giat tim hanya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi SE Gubernur no 10 Tahin 2021 tentang kegiatan yang masih bisa  oprasional adalah sektor esensial dan sektor kritikal serta  menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dari penertiban itu pihaknya juga mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan. Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami