Pos Penyekatan Kota Denpasar, 396 Kendaraan Putar Balik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Banyak masyarakat terjaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban PPKM Darurat di setiap Pos Penyekatan yang ada Kota Denpasar, Sabtu (17/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan penertiban PPKM di posko penyekatan terjaring sebanyak 6 orang dibina karena salah menggunakan masker dan sebanyak 396 kendaraan putar balik.
"Ini artinya masih banyak masyarakat yang tidak memahami arti dari pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap Sayoga disela sela penertiban.
Lebih lanjut dikatakan, semua pelanggar tersebut dijaring saat tim Yustisi melakukan penertiban secara stationer di beberapa Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar diantaranya. Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan, Pos A. Yani –Antasura, Pos Jalan 7-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
Secara Mobile dilakukan Tim Induk di mulai dari Polresta Denpasar setelah itu tim bergerak menuju Jalan Gunung Agung - Jalan Setia Budi - Jalan Sutomo - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Puputan Renon - Jalan Dewi Sartika - Jalan Diponogoro - Jalan Hasanudin -Jalan Tamrin - Jalan Setian Budi - Jalan Cokroaminoto - Jalan Gatot Subroto - Jalan Gunung Sanghyang dan kembali ke Polresta. Hasil dari giat tim hanya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi SE Gubernur no 10 Tahin 2021 tentang kegiatan yang masih bisa oprasional adalah sektor esensial dan sektor kritikal serta menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dari penertiban itu pihaknya juga mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan. Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Reporter: Humas Denpasar