search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suami Gerebek Istri, Lagi Bugil dengan Pria Lain 
Minggu, 15 Agustus 2021, 12:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist /ilustrasi/net/Suami Gerebek Istri, Lagi Bugil dengan Pria Lain

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kecurigaan Y terkait perselingkuhan yang sang dilakukan sang istri berinisial RA (28) akhirnya terbukti benar. Ia menggeberek RA tengah berselingkuh dengan pria lain berinisial TY (32).

Penggerebekkan dilakukan di sebuah kontrakan di Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (11/8/2021) malam. Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana mengatakan, penggrebekkan dilakukan lantaran Y merasa curiga dengan sikap istrinya itu.

"Jadi si suaminya ini sudah mencurigai istrinya. Kemudian pada Rabu jam 11 malam ajak temannya untuk gerebek istri dan selingkuhannya," kata Margana, Jumat (13/8/2021).

Margana menerangkan, saat pintu berhasil didobrak oleh Y, didapati RA dan TY berada di dalam kontrakan tersebut sudah dalam keadaan tanpa busana.

"Sudah kondisi tanpa busana (RA dan TY)," terang Margana.


Berdasarkan pengakuan Y, lanjut Margana, aksi perselingkuhan itu mulai terendus lantaran curiga sikap istrinya tak lagi mesra. Bahkan, saat berhubungan intim pun tak lagi memuaskan.

"Dari perilaku yang mencurigakan, hubungannya tidak harmonis, pelayanan berhubungan suami istri nggak seperti biasanya. Nggak harmonis," ungkap Margana.

Usai digrebek, pasangan selingkuh itu kemudian diangkut ke Polsek Cisauk untuk dimintai keterangan. Diketahui, Y bekerja sebagai karyawan swasta dan istrinya ibu rumah tangga. Sementara TY lelaki selingkuhan RA itu, juga berprofesi sebagai karyawan swasta.

TY diketahui sudah memiliki istri, tapi hubungannya tak harmonis dan tengah menunggu putusan cerai. Mengejutkannya, keduanya mengaku sudah menjalin hubungan terlarang itu cukup lama.

"Mereka menjalin hubungan (perselingkuhan) sudah sekitar satu tahun," beber Margana. Semula kedua pelaku perselingkuhan dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Namun Y mencabut laporannya dan menyelesaikan kasus tersebut secara damai. "Si pelapor atau suami dari si cewek tadi, sudah mencabut laporannya, sudah berakhir damai," pungkasnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami