search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bioskop Sudah Bisa Dibuka, Ini Syaratnya
Senin, 13 September 2021, 22:05 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Bioskop Sudah Bisa Dibuka, Ini Syaratnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/9/2021) mengatakan Pemerintah akhirnya mengizinkan bioskop beroperasi.

Namun, tidak semua daerah bisa membuka bioskop. Bioskop hanya bisa dibuka di wilayah PPKM Level 3 dan level 2. Wilayah mal juga harus masuk ketegori hijau.

"Pembukaan bioskop kapasitas 50% pada kota level 3 dan 2. Namun dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan ketat," ujar Luhut dikutip dari cnbcindonesia.com.

Sebelumnya, Luhut mengatakan penerapan PPKM Jawa dan Bali sejak 6 September hingga 13 September 2021 telah berhasil menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19. Jika dibandingkan dengan puncaknya pada 15 Juli lalu kasus telah turun 96,9% di wilayah Jawa dan Bali.

Saat ini kasus aktif di Indonesia sudah turun di bawah 100 ribu. Kasus aktif adalah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan melakukan isolasi mandiri.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami