Kasus Perceraian, Pengadilan Agama Denpasar Gandeng Polresta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan., S.IK., M.H. bersama Ketua Pengadilan Agama Denpasar. Drs. Amanudin,SH,M.Hum, pada Jumat 24 September 2021 menandatangani kerja sama dalam segala bidang termasuk pengamanan persidangan.
Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A berkantor di Jalan Cokroaminoto Gg.Katalia 1 Ubung Denpasar Utara merupakan pengadilan agama /Mahkamah syariah yang memeriksa, memutuskan perselisihan suami istri yang beragama Islam berkenaan dengan nikah, talak, perceraian dan lainya.
Tujuan dari kerja sama kesepakatan ini untuk menyamakan persepsi jajaran Polresta Denpasar dengan Pengadilan Agama Denpasar tentang penanganan proses gugatan perceraian anggota Polri/PNS Polresta Denpasar. Kemudian menjalin kerjasama pengamanan Persidangan dan pelaksanaan Putusan dalam hal ini eksekusi sidang perceraian.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Denpasar yang sudah bersedia bekerjasama dengan Polresta Denpasar yang dituangkan dalam Mou. Dengan harapan kerjasama ini dapat berjalan terus tidak hanya bidang gugatan perceraian tetapi juga bidang keamanan dan Hukum.
“Kerja sama ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi di dalam permasalahan anggota Polri maupun PNS terkait dengan gugatan perceraian dan juga pengamanan putusan eksekusi sengketa perkawinan,” ungkap Kombes Jansen.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Denpasar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar dan jajaran yang sudah bersedia menjalin kerja sama dan tertuang dalam Mou. Sehingga setiap permasalahan yang terkait dengan perkawinan untuk anggota Polri maupun PNS Polresta Denpasar memiliki dasar yang kuat.
Reporter: bbn/bgl