search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Hewan Ini Dibui 22 Tahun Karena "Lecehkan" Anjing
Selasa, 12 Oktober 2021, 14:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Dokter Hewan Ini Dibui 22 Tahun Karena "Lecehkan" Anjing

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang dokter hewan di Florida, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara hampir 22 tahun setelah mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing.

Menyadur The Independent Selasa (12/10/2021), Prentiss Madden mengaku bersalah pada Juli atas tuduhan pornografi anak dan kekejaman terhadap hewan.

Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Florida mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa pria 40 tahun itu juga merekam dan membagikan video dirinya saat melakukan aksi bejadnya.

Agen Keamanan Dalam Negeri yang menggerebek rumahnya menemukan beberapa rekaman video pelecehan binatang dan obrolan yang membahas seputar binatang.

New York Post melaporkan, pria yang juga direktur medis Rumah Sakit Hewan Caring Hands di Aventura tersebut, ditangkap pada bulan Maret.

Video yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa beberapa pelecehan yang dilakukan Madden terjadi di rumah sakit hewan tempat ia bekerja.

"Kami di Rumah Sakit Hewan Caring Hands terkejut dengan tuduhan terhadap Prentiss Madden. Tim hukum kami dan setiap keluarga Caring Hands akan melakukan segalanya untuk membantu penegakan hukum dan memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan mereka," jelas Rumah Sakit Hewan Caring Hands kepada NBC 6 Miami.

Pengungkapan kasus tersebut membuat sejumlah pemilik hewan peliharaan khawatir jika salah satu binatang mereka menjadi korban.

Gina Silvestri, salah satu pemilik hewan peliharaan, mengungkapkan ia meninggalkan anjingnya, Sasha, bersama Madden karena kebijakan Covid-19 rumah sakit.

"Ini sangat menakutkan. Tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana," kata Silvestri kepada Miami New Times.

Pengadilan juga mengungkapkan bahwa Madden memiliki akun Dropbox yang berisi konten pornografi anak dan, menurut jaksa, ia juga menyimpan ribuan foto di ponselnya.

Madden juga didakwa menerima gambar dan video porno anak melalui obrolan online dan media sosial dan juga sering membahas pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Madden akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh hakim selama total 272 bulan, atau sekitar 22 tahun.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami