search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Seltim Ajak Villa dan Resto Taati Prokes Jelang Nataru
Rabu, 22 Desember 2021, 23:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polsek Seltim Ajak Villa dan Resto Taati Prokes Jelang Nataru.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Jajaran Polsek Selemadeg Timur (Seltim) mengajak Asosiasi Villa dan Resto di wilayahnya menandatangani MoU pernyataan sikap untuk mematuhi dan menjalankan aturan.

Adapun aturan yang dipatuhi adalah instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk juga Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan Bupati Tabanan.  

Demi memperkuat aturan Penandatangan MOU pernyataan sikap Asosiasi Villa dan Resto se-kecamatan Selemadeg Timur dalam rangka mencegah dan penagulanggan covid19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dilakukan, Rabu (22/12) di ruang rapat kantor Camat Selemadeg Timur. 

Camat Selemadeg Timur, I Putu Agus Hendra Manik menekankan dalam upaya mencegah penyebaran virus khususnya varian baru covid19, pemerintah telah berupaya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jelang pergantian tahun yang identik dengan adanya party (pesta). 

Dengan adanya kesepakatan yang telah dibuat kali ini, diharapkan pelaku pariwisata yang ada di wilayah Selemadeg Timur bisa mentaati hal tersebut sesuai dengan instruksi yang sudah dibuat.   

"Harapan kami tidak ada pelangaran dalam Nataru ini, termasuk juga jangan melakukan hal-hal nyeleneh sehigga menyebabkan keributan,” ucapnya.

Hendra Manik juga mengatakan, tim gabungan juga akan melakukan pengawasan pada jam-jam rawan saat pergantian tahun nanti. Untuk itu diharapkan adanya koordinasi terutama masalah keamanan dan ketertiban. 

Senada juga disampaikan Kapolsek Selemadeg Timur AKBP Ni Luh Komang Sri Subakti, yang menjelaskan alasannya mengundang perbekel dalam penandatanganan kesepakatan kali ini. 

Menurutnya, perbekel adalah ujung tombak satgas covid di desa, disamping itu natal dan tahun baru yang identik dengan adanya party, yang dikhawatirkan disusupi teror bom dan sebagainya. 

“Maka kami harapkan untuk orang-orang asing dapat terus di pantau dan disampaikan kepada bhabin dan bhabinsa yang ada di Desa,” sarannya.

Termasuk juga mengimbau pengurus rumah doa, untuk pemuda  gerejanya bisa senantiasa berjaga di depan rumah doa menghindari adanya penyusup. Karena mereka ini yang tahu para jemaatnya. 

“Tidak terlepas  dengan upacara adat keagamaan lainnya. Kami harapkan kepada majelis alit agar dapat saling berkordinasi, dan saya  harapkan dalam rangka mengundang  banyak orang tetap mentaati prokes, sehingga tidak terjadi lagi klaster baru,” ucapnya.

Sementara itu Danramil Selemadeg Raya juga menekankan agar pelanggaran saat perayaan Nataru bisa ditekan sedemikian rupa, Ini tidak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai ujung tombak di wilayahnya. Artinya, jika ada warganya yang kedapatan melaksanakan party sekiranya bisa dicegah dan jangan menggunakan tempat fasilitas desa seperti balai banjar untuk berkumpul berpesta menyambut pergantian tahun. 

“Tahun baru ini jangan sampai ada laporan kenaikan kasus covid 19. Intinya komunikasi baik buruknya di lapangan mari kita tangung bersama, bila mengalami kendala telepon kami, kalau saya tindak jangan ngeyel lagi, karena saya tahu kepala desa ewuh  pakewuh atau serba salah,” tegasnya.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami