Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3 Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Diduga Nyabu

Selasa, 25 Januari 2022, 10:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/3 Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Diduga Nyabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga sopir truk yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Terduga pelaku ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah. 

Adapun ketiga sopir tersebut yakni AM (46 tahun, laki-laki), S (35 tahun, aki-laki), dan I (34  tahun, laki-laki). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram.

“Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian SIK, Senin (24/1).

Hizkia menjelaskan, penangkapan para terduga dilakukan pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Awalnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat. 

Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.

“Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” jelas Hizkia.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Saat melakukan penggeledahan, di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap. 

Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I. 

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi. Diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami