search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kena PHK Terpaksa Jadi Kurir Sabu, Cecep Dituntut 9 Tahun
Selasa, 25 Januari 2022, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kena PHK Terpaksa Jadi Kurir Sabu, Cecep Dituntut 9 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Cecep Firman Efendi (25), terdakwa asal Cianjur, Jawa Barat ini, terpaksa menjadi kurir sabu untuk menafkahi anak dan istrinya. 

 

Pekerjaan ini dilakukan setelah dirinya diputus kerja saat kondisi pandemi. Barang bukti sabu seberat 37,62 gram netto, membuatnya pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun. 

Tuntutan hukuman itu, dibacakan Jaksa Gede Dewa Anom Rai dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
JPU dari Kejati Bali ini menilai perbuatan Cecep telah terbukti melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika. Perbuatannya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

"Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 1 tahun penjara," baca Jaksa Anom.

Dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnyana Dewi itu, terdakwa menyatakan memohon agar dapat keringanan hukuman dengan pertimbangan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan Jaksa Anom, disebutkan terdakwa bekerja dibawah kendali orang yang biasa dipanggil Abang alias Randy. Pada 27 Agustus 2021, terdakwa diperintahkan mengambil tempelan sabu yang berlokasi di bawah pohon di pinggir Jalan Pulau Moyo, Denpasar. 

Selanjutnya, paket sabu seberat 50 gram itu kemudian dipecah menjadi 22 paket plastik klip kecil. Pada hari itu juga terdakwa langsung mengedarkan paket sabu-sabu itu ke sejumlah alamat sesuai perintah Randy. 

 

Nahasnya, saat ia menuju Jalan Gandapura, Denpasar, langsung disergap petugas yang sejak awal mengintai pergerakannya. Ada tiga paket klip pelastik berisi sabu yang diamankan petugas saat itu.

Dari pengembangan ke kamar kosnya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta. Kembali ditemukan 9 paket plastik klip sabu. 

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket sabu beratnya adalah 40,28 gram brutto atau 37,62 gram netto," kata Jaksa Anom.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami