PPKM Level 3 di Bali, Pangdam Perintahkan TNI Turun Tangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022, Bali dan Jawa menjadi daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan itu berlaku sejak 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022. Sejalan dengan itu, Kodam IX / Udayana akan mendukung pendisiplinan PPKM Level 3, khususnya di Bali.
Pesan itu disampaikan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto saat kunjungan di Korem 163/Wirasatya Selasa (15/2/2022). Dia menginstruksikan TNI ikut mendukung PPKM .
"Yang jelas ini kan kita PPKM Level-3 lagi di Bali, sehingga saya menginstrusikan kepada seluruh jajaran dalam hal ini Danrem yang ada di Bali untuk kita mendisiplinkan prokes lagi. Karena tidak ada cara lain, untuk menurunkan angka Covid-19 selain dengan disiplin menerapkan prokes", tegasnya.
Atas perintah itu, Danrem 163/Wirasatya, Brigjen TNI Husein Sagaf akan menginstrusikan jajarannya di Korem 163/Wira Satya untuk menjalankan arahan itu.
Masing-masing Kodim wajib untuk memaksimalkan fungsi Tracing, Testing, Treatment (3T) hingga ke tingkat Desa di seluruh Bali.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya Varian baru Omicron ya1ng diindikasi penyebarannya lebih cepat dari varian-varian sebelumnya.
"Kami di Korem akan memaksimalkan fungsi 3T, tidak hanya di Kodim-kodim saja, tetapi juga hingga ke tingkat Desa. Kita akan melakukan pendisiplinan dengan cara yang lebih presuasif," ungkap Danrem Husein.
Reporter: bbn/dps