search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPPAD Bali Usulkan Pararem Perlindungan Anak
Kamis, 24 Februari 2022, 15:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPPAD Bali Usulkan Pararem Perlindungan Anak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) provinsi Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion membahas komitmen desa adat dan juga membahas tawaran konsep pararem perlindungan anak, pada Kamis 24 Februari 2022 di Denpasar.

FGD ini bertema “Mewujudkan Desa Adat Ramah Anak melalui Pararem Perlindungan Anak. Acara FGD membahas komitmen desa adat dan juga membahas tawaran konsep pararem perlindungan anak”. 

Ni Luh Gede Yastini, SH selaku Ketua KPPAD Provinsi Bali mengatakan, FGD ini didasari perlinudngan anak sebagai unsur masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan tentunya masyarakat juga berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan bagi anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 

“Dengan memahami kondisi Bali bahwa lingkungan terdekat dengan anak selain keluarga  adalah masyarakat atau kalau di Bali, masyarakat adat menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari perlindungan anak,” ujarnya.  

Melalui FGD ini, KPPAD Bali berinisiatif menyusun tawaran konsep pararem perlindungan anak.

Konsep pemikiran ini sesuai marwah dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan keterlibatan Pemerintah, Dunia usaha dan Peran serta Masyarakat dalam pasal-pasalnya sebgai upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. 

Untuk di Propinsi Bali upaya-upaya Pencegahan dan Perlindungan anak tersirat dalam program pemerintah Nangun Sat Kerthi loka Bali dan rencana-aksi program-program pemerintah dengan mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak sehingga diharapkan adanya kolaborasi antara desa dinas dan desa adat untuk mewujudkan desa adat ramah anak dengan pararem perlindungan anak.

Di sisi lain Desa adat sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali  Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tatakrama pergaulan hidup, masyarakat secara turun temurun dalam ikatan suci (kahyangan tiga, atau kayangan desa) tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendri. 

“Maka hal ini sangat memungkinkan mewujudkan desa adat yang ramah anak melalui pararem perlindungan anak,” imbuhnya.

FGD ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota, Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Pasikian Krama istri, Pasikian Yowana, Forum Anak Daerah, LBH/Lembaga-lembaga pelaksana teknis perlindungan Anak dan stake holder lainnya. 

FGD ini merumuskan beberapa hal yaitu ; bahwa semua peserta sepakat dan berkomitmen untuk bersama mewujudkan perlindungan anak melalui pararem perlindungan anak,  mewujudkan desa adat ramah anak melalui pararem perlindungan anak adalah sangat positif dan diharapkan pararem perlindungan anak memberikan peranserta Prajuru, Krama Adat, Paiketan Krama Istri, Paiketan Yoana dan Pecalang untuk berperan aktif dalam memssosialisasikan perlindungan anak.

Serta memberikan pembinaan pelestarian budaya dalam menghadapi tantangan anak-anak di masa milineal. Untuk penyempurnaan konsep pararem perlindungan anak yang telah diinisiasi oleh KPPAD Provinsi Bali akan dilakukan oleh tim perumus yang terdiri dari Dinas, Majelis Desa Adat, praktisi, Akademisi, Forum Anak dan Yowana.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami