Orang Tua Kena Sanksi Adat, KPPAD Bali Minta Anak Dilindungi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali turun ke Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Jumat (11/3).
Tiga komisioner yang terdiri dari Ketua dan dua Komisioner memastikan supaya anak yang orang tuanya terkena sanksi adat tetap mendapat hak anak.
Pertemuan berlangsung di Kantor desa dihadiri Dinas Perlindungan Anak dan KB, pihak desa adat, serta Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang.
Komisioner Bidang Pendidikan KPPAD Bali, Made Ariasa menyatakan KPPAD merekomendasikan agar masalah orang tua tidak juga ditimpakan kepada anak.
“Karena itu anak tetap harus dilindungi dan dipenuhi haknya,” ujarnya, Selasa (15/3).
Dari hasil pertemuan KPPAD Bali dengan desa adat dan desa dinas, telah disampaikan bahwa adat dan desa dinas tidak menghalangi anak beraktivitas di desa.
“Terlibat dalam dunia pendidikan yaitu bersekolah dan bersosialisasi dengan teman sebaya,” terangnya.
Menurut Ariasa, seluruh peserta pertemuan, mulai dari Perbekel, Bendesa Adat dan para Kelian Adat, kata Ariasa, juga sama mendukung sepenuhnya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Khususnya kedua anak yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah SMP dan SMA,” jelasnya.
Bahkan, untuk kegiatan sosial di masyarakat seperti kegiatan latihan seni budaya maupun sekaa teruna, pejabat di desa sangat terbuka terlepas orang tuanya memiliki permasalahan adat di desanya.
“Hanya sayangnya si anak yang masih malu dan kurang aktif ikut berkegiatan padahal potensi seni kedua anak tersebut cukup bagus. Apa penyebabnya itu yang belum diketahui secara pasti,” terangnya.
Pihaknya meminta semua pihak berupaya lebih aktif merangkul anak-anak. “Supaya mereka bisa berinteraksi sosial dengan semeton (saudara, red) sebaya di desa terlepas mungkin ada informasi alasan pribadi keluarganya,” tutup dia.
Reporter: bbn/gnr