search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Geledah Rumah Mantan Bendesa dan Ketua LPD Gulingan
Selasa, 5 April 2022, 19:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Geledah Rumah Mantan Bendesa dan Ketua LPD Gulingan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dalam rangka menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian Rp 30 miliar, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Bendesa Adat dan mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung, pada Selasa 5 April 2022. 

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dan jajaran penyidik Tipikor. Penggeledahan pertama berlangsung di rumah (alm) I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi. 

Penggeledahan kedua berlangsung di rumah eks Bendesa Adat yang kini sudah berstatus tersangka yakni Ketut Rai Darta. Diketahui, tersangka Ketut Rai juga mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung. 

"Kami melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," beber AKP Putu Ika, pada Selasa 5 April 2022. 

Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini, dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polres Badung untuk proses berikutnya. 

Sebagaimana diinformasikan, mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan Rai Data telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Penetapan tersangka ini berlaku sejak Kamis 10 Februari 2022. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Gulingan mencapai Rp 30.922.440.294. 

"Kasus ini diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut," kata Kasi Humas Iptu Ketut Sudana, pada Selasa 5 April 2022. 

Atas pengaduan masyarakat itu, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung menyelidiki dan menemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.

"Ada sekitar 39 saksi yang diperiksa selain saksi ahli dan saksi terlapor. Dari fakta ada ditemukan kredit fiktif dibuat oleh tersangka dan ada juga deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," bebernya kala itu.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami