Bentrok Pengepungan Ponpes Anak Kiai Jombang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Satu personel polisi diduga terluka dalam upaya jemput paksa terhadap MSAT, anak kiai Jombang yang jadi buron tersangka kasus dugaan pencabulan, Kamis (7/7). Penjemputan paksa mengerahkan ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob. Mereka mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, tempat DPO berada.
"Saat personel mau masuk di pintu gerbang pesantren, sempat terjadi perlawanan, satu polisi tangannya kena kepruk (sabetan) seperti senjata tajam, luka," kata saksi di lokasi, Aan Anshori.
Bentrokan antara polisi dan simpatisan pun sempat terjadi. Pengikut MSAT sempat menghalangi petugas masuk ke area pesantren, namun pasukan akhirnya bisa menekan massa.
Dari bentrokan itu, sejumlah massa MSAT pun ditangkap. Ada pula satu yang diamankan karena diduga membawa senjata.
"Awalnya mereka menghalangi ya, tapi polisi kencang juga. Ada beberapa yang ditangkap sekitar puluhan orang, ada satu yang bawa senjata," katanya.
Pasukan bersenjata lengkap dilaporkan mulai merangsek lokasi sekitar Pukul 7.30 WIB dan 08.40 WIB. Akibatnya jalan sekitar pesantren yakni Jalan Raya Ploso, Jombang pun ditutup.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa pihaknya sedang berupaya menangkap paksa buronan kasus pencabulan itu. Namun ia belum bisa membeberkan detailnya.
"Kami masih bekerja, nanti diinformasikan," kata Dirmanto.
Baca juga:
Viral Ikan Hias Seharga Mobil Digoreng Istri
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa pihaknya sedang berupaya menangkap paksa buronan kasus pencabulan itu. Namun ia belum bisa membeberkan detail.
"Kami masih bekerja, nanti diinformasikan," kata Dirmanto.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan personel kepolisian masih melakukan penyisiran dan penjagaan di sekitar pesantren.
MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, upaya praperadilan ditolak.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net