search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terkait Youtube jadi Jaminan Bank, ada Hambatan Isu Pembajakan
Sabtu, 23 Juli 2022, 07:52 WITA Follow
image

bbn/popbela.com/Terkait Youtube jadi Jaminan Bank, ada Hambatan Isu Pembajakan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut isu HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan akun atau konten YouTube sebagai jaminan kredit di bank dan lembaga keuangan non-bank.

"Sebenarnya ini menyangkut HAKI, kalau film dan lagu di negara barat sudah bisa jadi jaminan. Masalahnya adalah perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah. Nah ini yang dikhawatirkan akan melenceng dari sistem yang ada di negara lain," kata Nailul saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Contohnya, imbuh Nailul, adalah ketika film atau konten dibajak dan disebar di internet secara gratis. Ini akan membuat nilai film atau konten tersebut menurun.

"Kecuali kalau bajakan itu tidak ada atau dilarang keras dan saya punya film yang laku kemudian ketika saya gagal bayar dan oleh bank bisa dijual ke rumah produksi lain dengan syarat tidak ada bajakannya," ujarnya.

Dia pun mempertanyakan legalitas penggunaan konten YouTube sebagai agunan serta penetapan valuasi atau harga dari konten atau akun yang akan dijadikan jaminan, serta penetapan plafon pinjaman.

Menurut dia, pada dasarnya agunan atau jaminan tersebut adalah instrumen untuk melindungi bank atau lembaga keuangan non bank saat terjadi gagal bayar, sehingga bank akan kesulitan menutup potensi kerugian dari konten atau akun YouTube.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank maupun non bank.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami