search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra
Rabu, 3 Agustus 2022, 11:32 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jerinx SID bebas dari penjara hari ini, Selasa (2/8/2022). Saat keluar dari rutan, Jerinx sudah ditunggu pengacara dan istrinya, Nora Alexandra. Ia pun langsung mendaratkan ciuman ke pipi sang istri.

Sambil merangkul  Nora Alexandra yang menggelayut manja, Jerinx SID berterima kasih pada istri tercintanya. Ia salut karena sang istri selama dua tahun ini masih setia kepadanya selama ia dipenjara.

"Terima kasih dan salut luar biasa pada istri saya," ujar Jerinx SID kemudian mencium Nora, dilihat dari Instagram Story Nora Alexandra, Selasa (2/8/2022).

"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada," kata Jerinx melanjutkan.

Nora Alexandra pun mengangguk sambil tersenyum. Mantan istri Aliff Alli ini juga menambahkan dirinya selalu ada dalam kondisi suka maupun duka seperti janji pernikahan mereka.

"Ada bukan saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora menimpali.

Sebagai informasi, Jerinx hari ini, Selasa (2/8/2022) dibebaskan dengan status bebas bersyarat. Oleh karena itu, Jerinx masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

Artinya selama di luar, jika Jerinx kembali melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, statusnya bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam lapas. Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

I Gede Ari Astina alias Jerinx tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia terbukti melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp25 juta.

Jerinx SID lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali dengan pertimbangan kemanusiaan.(sumber: suara.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami