search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Money Changer di Kuta Sudah Disegel Nekat Tetap Beroperasi
Jumat, 5 Agustus 2022, 13:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Money Changer di Kuta Sudah Disegel Nekat Tetap Beroperasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sejumlah tempat usaha "money changer" bodong atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin namun tetap beroperasi, disisir pihak desa adat Kuta bersama Kejari Badung.

Pemeriksaan dan penertiban ini sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali agar menentukan tindakan yang lebih tegas sehingga secara efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha. 

"Pada pertemuan tersebut sudah disampaikan untuk KUPVA BB yang tidak berizin telah disegel atau dilabeli stiker dan tidak boleh melakukan kembali usahanya. Namun dalam kenyataannya masih banyak yang tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali," terang Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat (05/08).

Dirinya bersama tim Kejari Badung, juga melibatkan Babhinkamtibmas dan Babinsa, terjun langsung ke lapangan dan kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker pada tempat usaha penukaran uang asing yang tidak berizin dan masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan. 

Dari hasil penertiban, Kata Bamaxs ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan untuk penempelan stiker segel ada 17 tempat. 

"Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran," tegasnya.

Ditambahkan oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, bahwa tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin. 

"Dengan tindakan tegas ini, diharapkan di kemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung. Sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta," singkat Imran Yusuf.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami