Dilaporkan Persatuan Dukun, Pesulap Merah Balas Pakai Pasal Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ramai perseteruan antara Pesulap Merah dan Gus Samsudin viral di media sosial. Belum lama ini, Marcel Radhival alias Pesulap Merah dituntut 100 miliar oleh Gus Samsudin karena telah menuduh dirinya melakukan trik palsu.
Dengan adanya hal tersebut, justru dianggap kocak oleh Pesulap Merah karena menurutnya Gus Samsudin melakukan blunder.
Dalam postingan yang di unggah Marcel Radhival ini, terlihat bukti screenshot pesan bahwa Pesulap Merah dilaporkan ke Polisi karena telah menghina profesi dukun.
“Kocyak. Pesulap Merah dilaporkan ke Polisi dengan alasan menghina profesi dukun dengan delik menggunakan UU ITE jo Pasal 1 Angka 16 UU No 36/2009 tentang Kesehatan,” bunyi pesan tersebut, dikutip Jumat (12/8/22).
Mengetahui hal itu, Marcel pun tidak takut, malah ia sudah menyiapkan pasal mengenai pengaduan palsu dan fitnah.
“Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan fitnah udah siap nih, jadi pengen auto rame sama dukun, bisa saling bikin konten settingan nggk tuh ya dipenjara,” tulis Marcel pada caption-nya.
“Yuk dukun mana lagi yang mau blunder? jadi sekali angkat jaring saya bisa dapat banyak nih.,” lanjutnya.
Pria berusia 26 tahun itu juga memberi tahu jika praktik perdukunan sudah lama dilarang di Indonesia. “Perlu diketahui praktek perdukunan sudah lama dilarang oleh hukum INDONESIA pada pasal 545,546, dan 547 KUHP. *Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya,” tutup Marcel.
Reporter: bbn/net