search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
9 Operator Judi Slot Online Digerebek di Penginapan Kuta
Jumat, 19 Agustus 2022, 18:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/9 Operator Judi Slot Online Digerebek di Penginapan Kuta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Hotel dan tempat penginapan kian tren dijadikan sebagai sarang perjudian slot online. Seperti yang digerebek Satuan Reskrim Polresta Denpasar di Pondok Indah di Jalan Campuhan 1A Dewi Sri, Kuta, pada Rabu 17 Agustus 2022. 

Selain mengamankan peralatan judi, Polisi mengamankan 9 orang sebagai operator judi tersebut. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas penggrebekan judi slot online itu berlangsung pada Rabu 17 Agustus 2022 sore hari. 

Aktivitas judi yang berada di penginapan Pondok Indah Jalan Campuhan I Dewi Sri Kuta terbongkar oleh Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. 

Dari penggerebekan itu ditemukan dalam kamar nomor C1 dan C5 lantai 3 perangkat elektronik berupa 16 unit monitor PC, 8 unit PC, 5 serta laptop, 2 unit router wifi, 12 unit HP Smartphone dan 8 unit HP merk nokia. 

"Sarang perjudian slot online ini berlangsung di penginapan Pondok Indah Dewi Sri," bebernya. 

Di lokasi, Polisi mengamankan 9 orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. 

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana 3 orang sebagai marketing bertugas untuk memasarkan atau mengiklankan situs judi online. Lima orang berperan sebagai operator bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo (deposit). Kemudian ada juga berperan penarikan saldo (withdraw) pada situs judi. 

"Satu orang sebagai bendahara bertugas membayarkan gaji karyawan judi online," beber Kombes Bambang. 

Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan para pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. 

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami