search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Korupsi LPD Ungasan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 22 Agustus 2022, 20:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Korupsi LPD Ungasan Dilimpahkan ke Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, tuntas di tangan penyidik Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, menyusul dilimpahkannya berkas tersebut dengan tersangka mantan Ketua LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, pada Senin 22 Agustus 2022. 

Selain itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp80.400.000, sertifikat hak milik sebanyak 42 Sertifikat, surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, 1 bundle rekening koran BNI, dan dokumen lainnya. 

"Pelimpahan tersangka dilaksanakan setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Bali Bali sejak 5 Agustus 2022," ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, pada Senin 22 Agustus 2022. 

Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini mengatakan proses pelimpahan ini dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap. 

"Pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua berkasnya lengkap," ungkapnya. 

Diinformasikan, tersangka Ngurah Sumaryana dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada 25 September 2019. Selanjutnya pada 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, Ngurah Sumaryana ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi. 

Penyidik menemukan kerugian pihak LPD Ungasan sebesar Rp 26.872.526.963. Diketahui tersangka Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. 

Sementara untuk nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Namun nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami