search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AKP Dyah Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini
Kamis, 8 September 2022, 08:17 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/AKP Dyah Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), pada Kamis (8/9) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dyah bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Rencana besok (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Meski berkaitan dengan Brigadir J, Dedi menjelaskan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Dyah bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Namun ia memastikan pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof itu masuk kategori sedang," tuturnya.

Dedi belum merincikan lebih jauh peranan Dyah dalam kasus tersebut. Dedi mengatakan hal tersebut bakal didalami di sidang etik nanti.

"Ya besok kan didalami dulu," ujarnya.

Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami