search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Dewan Gianyar Jadi Tersangka Penipuan CPNS
Rabu, 19 Oktober 2022, 12:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Dewan Gianyar Jadi Tersangka Penipuan CPNS.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2004-2009, I Made Dana menjadi tersangka penipuan CPNS. Tersangka asal Kecamatan Tegallalang itu mengimingi korban bisa jadi CPNS dengan membayar Rp110 juta. Ada lima korban yang sudah ditipu.

Menurut Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, kali pertama kasus itu dilaporkan oleh korban Ni Made Widi Arthami (40) yang ditipu membayar uang kepada Dana pada Maret 2021. Namun anak korban lama tidak memperoleh SK CPNS

“Sudah satu tahun anak korban tidak juga menjadi PNS, sehingga korban melapor ke Polres Gianyar,” ujar Bayu Sutha.

Setelah mendapatkan laporan, polisi sempat memediasi. Terungkap ada lima korban. Dana pun diminta mengembalikan uang ke korban. Namun Dana tidak mampu, akhirnya Dana ditetapkan tersangka penipuan. 

“Sebelumnya sudah ada mediasi, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban sehingga dilakukan proses hukum,” imbuh Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko.

Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 500 juta. Diduga masih banyak korban yang tidak mau melapor. Sementara itu, Made Dana mengaku tidak ada memanfaatkan uang hasil penipuan. 

“Uangnya semua disetor ke Pak Bambang di Cengkareng, saya tidak ada pegang uang,” ujar Dana. 

Tersangka dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami