Pria Dihajar di Kuta, Awalnya Dipicu Geber Motor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tidak terima ditegur karena geber motor, tiga pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamuk dan menghajar seorang pria bernama Ardi Rahman (29). Pengeroyokan itu terjadi di samping Hotel Primebiz di Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kuta, pada Sabtu 19 November 2022.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku yang memiliki hubungan sepupu itu ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polsek Kuta. Ketiganya masing-masing Tomas Tagu Dodu (24), Marthen Jowa Rega (20) dan Timotius Tuangu Bora (27).
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan penganiayaan berlangsung saat korban Ardi Rahman sedang duduk-duduk di halaman kosnya, tak jauh dari TKP sekira pukul 23.55 WITA.
Tak lama berselang, datang 3 pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Ketiga pelaku mengendarai masing-masing sepeda motor melaju sambil teriak-teriak dan geber-geber motor.
Tidak senang mendengar suara motor bising, korban mendekati dan menegur. Korban minta agar 3 pelaku tidak geber-geber karena sudah larut malam. Tak disangka tiga pelaku marah dan mencoba memukul korban, tapi tidak kena. Merasa nyawanya terancam, korban asal Klungkung ini kabur.
"Pelaku dan korban sempat terjadi kejar-kejaran," ungkap AKP Yogie didampingi Kanitreskrim Iptu M Guruh Firmansyah, pada Rabu 23 November 2022.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku Marthen berhasil menghadang korban. Pelaku menendang korban hingga jatuh tersungkur. Kemudian, dua pelaku lainnya datang dan menghajar korban hingga babak belur. Melihat korban jatuh terkapar tak berdaya, para pelaku memilih kabur.
"Korban mengalami luka di wajah yaitu hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kanan lebam, rahang sebelah kanan terasa sakit, dan bagian kepala belakang yang sebelah kiri terasa sakit, serta bibir bagian dalam luka robek," ujarnya.
Salah seorang warga yang melihat korban tergeletak di jalan segera melarikanya ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kuta.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Kuta bergerak melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi pelaku ada 3 orang asal NTT yang tinggal kos tak jauh dari TKP. Ketiganya ditangkap, pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 13.00 WITA.
Namun setelah diamankan Polisi, para pelaku mengaku tidak ada geber-geber motor. Dijelaskannya, pada saat itu mereka akan balik ke rumah kos setelah nongkrong di Pantai Kuta. Ketiganya berdalih, gigi sepeda motor salah satu tersangka ternyata netral dan terus digas, sehingga terdengar seperti menggeber.
Nah dari kejadian ini, kata pelaku, korban menegur dengan cara tidak etis atau tidak sopan sehingga mereka pun naik pitam. "Korban menegur kami tapi menarik kerah baju, sehingga kami tersinggung," ungkap seorang pelaku.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang bersama-sama melakukan penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl