search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MA Sunat Vonis Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Senin, 5 Desember 2022, 17:43 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/MA Sunat Vonis Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara. Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12).

"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," ujar Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (5/12).

Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima hakim agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.

Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, Munarman dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Munarman dinilai telah terbukti berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Tak menerima vonis hakim, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami