search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
UMK Gianyar Ditetapkan Rp2,8 Juta, Begini Upaya Disnaker ke Pengusaha
Kamis, 8 Desember 2022, 15:21 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/UMK Gianyar Ditetapkan Rp2,8 Juta, Begini Upaya Disnaker ke Pengusaha.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Gubernur Bali secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tanggal 5 Desember 2022 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. 

Dengan Keputusan Gubernur Bali ini, UMK Gianyar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.837.680,02 atau naik sebesar 6,84% dari tahun 2022 yang sebesar Rp.2.656.009. 

Menyikapi penetapan UMK ini, Kepala Disnaker Kabupaten Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Gianyar dan masyarakat. 

“Dalam waktu dekat kami akan segera menggelar sosialisasi secara daring, karena keputusan ini harus kami sosialisasikan meskipun mungkin masyarakat telah mengetahuinya melalui media sosial,” ucap Dayu Surya.

Sosialisasi ini menurutnya harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja. 

Dia berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli mereka. Meskipun di satu sisi, dunia usaha  mungkin keberatan, namun pihaknya berharap pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan tersebut. 

“Mari bersama-sama menjalankan keputusan ini, penetapan ini sudah melalui mekanisme dan perhitungan yang cermat,” tegas Dayu Surya.
 
Dipaparkannya, dasar dari penetapan UMK ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 3. Acuan lain yang digunakan seperti inflasi Provinsi Bali sebesar 6,8 persen. 

Sebelum penetapan UMK, Dayu Surya mengatakan sebelumnya Disnaker telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan. 

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,84% dan usulan kami telah diakomodir melalui Keputusan Gubernur tentang UMK 2023 ini,” tandas Dayu Surya. 
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami