Penjelasan BI Soal Perbedaan Rupiah Digital, Uang Tunai dan Uang Kripto
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan buku putih (white paper) mengenai desain pengembangan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC), pada Rabu (30/11/2022).
White paper rupiah digital tersebut termasuk dalam Proyek Garuda, yang dirilis saat acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Proyek Garuda ini akan diimplementasikan dalam tiga tahap. Dimulai dari wholesale CBDC atau rupiah digital untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antarbank. Lantas, apa beda rupiah digital, uang rupiah tunai dan uang kripto? Begini penjelasan BI.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, uang rupiah digital berbentuk digital rupiah digital sama dengan uang rupiah pada umumnya yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, tapi rupiah digital berbentuk digital sedangkan rupiah pada umumnya berbentuk uang kertas atau uang logam.
"Digital rupiah prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada ini sama. Bedanya yang ini dalam bentuknya uang kertas yang itu bentuknya digital," ujar Perry dalam acara BIRAMA di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Senin (5/12/2022).
2. ada kode enkripsi khusus Sama dengan uang rupiah kertas, rupiah digital juga memuat fitur-fitur yang ada pada rupiah kertas seperti gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia, dan sebagainya tapi dalam bentuk kode yang terenkripsi.
Dia bilang, kode terenkripsi di rupiah digital ini dibuat oleh tim khusus sehingga kodenya hanya diketahui oleh BI.
"Fitur-fitur yang ada di sini, Bung Karno, Bung Hatta juga ada di digital rupiah. Bedanya kalau di dalam digital rupiah semuanya encrypted dalam digital coding-coding, NKRI coding, yang ada di kekayaan Indonesia semua dalam bentuk digital," ucap Perry.
3. alat pembayaran yang sah Sementara itu, perbedaan rupiah digital dengan uang kripto atau cryptocurrency ialah rupiah digital merupakan mata uang digital satu-satunya yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dan hanya berlaku sebagai aset.
"Digital rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang lainnya enggak sah," kata Perry.
Apabila rupiah digital ini selesai dikeluarkan oleh BI, maka Indonesia akan memiliki tiga jenis alat pembayaran yang sah, yaitu uang, kartu debit dan kartu lain yang berbasis rekening bank, dan rupiah digital. (sumber: kompas.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net