search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2023, Karangasem Kembali Perpanjang Tenaga Kontrak
Selasa, 20 Desember 2022, 18:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/2023, Karangasem Kembali Perpanjang Tenaga Kontrak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kekhawatiran tenaga kontrak terkait dengan isu Pemda Karangasem tidak akan memperpanjang kontrak kerja mereka pada tahun 2023 akhirnya mendapat kepastian. 

Informasi yang diperoleh, detik - detik menjelang akhir Desember 2022 ini, para pegawai kontrak akhirnya mendapat kabar bahwa kontrak kerja mereka akan kembali diperpanjang pada tahun 2023.

Perpanjangan kontrak untuk pegawai kontrak di Karangasem tahun 2023 dibenarkan oleh Kepala BKSDM Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena saat dikonfirmasi Selasa (20/12/2022). 

Ia menerangkan, melihat historis penanganan tenaga kontrak, pada tahun 2005 penanganan tenga kontrak saat itu hanya didata melengkapi berkas kemudian diproses menjadi PNS atau disebut pemutihan saat itu. 

Namun karena prosesnya seperti itu, lantas memicu persoalan baru dimana yang diangkat setelah tahun 2005 berfikir bahwa segampang itu prosesnya bisa menjadi PNS. 

Setelah tahun 2005, kemudian muncul masalah baru pada tahun 2012, kemudian diselesaikan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang dirubah melalui seleksi CAT. 

"Saat itu banyak yang tidak lulus, sampai pemerintah pusat ambil kebijakan menurunkan pashinggread 10 persen. Tetapi meski diturunkan masih saja ada tenaga kontrak juga tidak lolos sebanyak 400 ribu sesuai catatan pemerintah pusat di seluruh Indonesia," ujar Sukasena. 

Setelah itu, pemerintah pusat kembali berupaya untuk menyelesaikan pada tahun 2018. Namun ternyata tahun itu bukan yang sebelumnya tidak lolos yang ikut tes, melainkan terjadi pembengkakan tenaga non asn lainnya. Karena pemerintah pusat merasa tidak ada komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan tenaga non ASN, daerah malah melakukan pengangkatan terus. 

"Atas kondisi tersebut, akhirnya dikeluarkan PP49 tahun 2018 Tentang menagemen P3K. Pada pasa 96 dengan jelas diatur klausulnya menyebutkan bahwa PPK dilarang untuk mengangkat tenaga non ASN termasuk pejabat di bawahnya, " imbuh Sukasena. 

Kemudian, dalam pasal 99 juga disebutkan, bagi mereka yang tidak bisa lolos pada tahun 2018, akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas dan masih bekerja selama 5 tahun. 

"Jadi jika ditambah 5 tahun dari tahun 2018 maka bisa sampai tahun 2023, karena itu kita masih berani untuk memperpanjang kontrak tenaga non asn di Karangasem yang sata ini jumlahnya sekitar 4000 orang," Ungkapnya. 

Nantinya sebelum tahun 2023 berakhir, tenaga kontrak ini diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai dari pemerintah pusat baik itu P3K atau CPNS, hanya saja untuk jumlahnya tentu menyesuaikan keuangan yang ada.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami