search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gianyar Terbitkan 10 Imbauan Sambut Tahun Baru 2023
Jumat, 23 Desember 2022, 14:19 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Gianyar Terbitkan 10 Imbauan Sambut Tahun Baru 2023.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kabupaten Gianyar menerbitkan 10 poin imbauan dalam menyambut tahun baru 2023. Imbauan itu berlogo Pemerintah Gianyar, Kodim, Polres dan Majelis Desa Adat.

Imbauan juga ditandatangani oleh Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Dandim, Kapolres, serta Ketua MDA Gianyar. “Dalam surat imbauan itu ada 10 poin yang diimbau kepada masyarakat demi terpeliharannya situasi kamtibmas di Kabupaten Gianyar,” ujar Kasat Intel Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita. 

Adapun 10 imbauan itu pada intinya: 

  1. Agar dilaksanakan terpusat, 
  2. Ada izin keramaian, 
  3. Lurah dan perbekel membuat Posko, 
  4. Tidak boleh di ruas jalan, 
  5. Kembang api diatur sampai pukul 01.00, 
  6. prajuru selaku penanggung jawab wajib menjaga, 
  7. Volume musik keras dan petasan dan sebagainya dibatasi, 
  8. Apabila dilanggar polisi mengambil tindakan tegas, 
  9. TNI -Polri dan seluruh komponen masyarakat menjaga Kamtibmas, 
  10. tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Lebih lanjut dikatakan, petasan juga dilarang karena membahayakan. Bahkan di Payangan, petasan pipa paralon sudah diamankan. “Termasuk mengenai penggunaan kembang api larangan penggunaan petasan,” tutupnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami