Dipengaruhi Miras, Warga Busungbiu Buleleng Aniaya Seorang Perempuan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Akibat pengaruh minuman keras (miras) I Made Suawastika Yasa Pandu (37) warga Desa Subuk Kecamatan Busungbiu Buleleng melakukan penganiayaan terhadap Ni KSK (48) hingga menyebabkan bengkak pada bagian wajah serta merasakan sakit.
Meski kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WITA diadukan ke Mapolsek Busungbiu, namun permasalahan tersebut telah dituntaskan melalui penanganan Forum Sipanduberadat yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat disamping kepolisian.
“Awalnya didahului dengan pertemuan keluarga yang juga dihadiri pelaku dan korban, setelah itu korban dan pelaku meminum minuman beralkohol di rumah pelaku. Kejadian tersebut kemudian sempat dilaporkan ke Polsek Busungbiu, namun atas pertimbangan peristiwa pemukulannya masih bersifat ringan selanjutnya kasus tersebut diselesaikan melalui Forum Sipanduberadat,” papar Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya, Sabtu 7 Januari 2023.
Dalam penyelesaian permasalahan tesebut pelaku mengakui dengan sebenarnya telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban kesakitan, hal tersebut dilakukan pelaku karena pengaruh alkohol.
Pelaku juga meminta maaf kepada korban dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama baik terhadap korban maupun orang lain, oleh karena itu pelaku bersedia memberikan biaya pengobatan terhadap korban.
“Karena pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta memberikan biaya pengobatan, akhirnya korban menerimanya dan tidak lagi melakukan penuntutan secara hukum terhadap pelaku, cukup diselesaikan melalui forum sipanduberadat,” ujar Kapolsek Wisnaya.
Selanjutnya, kesepakatan penyelesaian perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang bermaterai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta diketahui semua unsur komponen yang ada dalam forum sipandu beradat diantaranya perbekel, kelian adat dan pihak keluarga pelaku yang juga ikut bertanggung jawab atas pelaku yang tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul