search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sopir Audi Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Selvi
Minggu, 29 Januari 2023, 13:46 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sopir Audi Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Selvi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke polisi setelah Polres Cianjur menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan saat ini Sugeng tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujar Doni melalui pesan tertulis, Minggu (29/1).

Namun, Doni belum bisa memastikan apakah Sugeng akan langsung ditahan. Dia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti menunggu pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata Doni.

Polisi telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Sugeng menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," kata Yudi seperti dikutip detikJabar.

Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.

Yudi menegaskan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.

"Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," kata Yudi.

Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami