search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab dan Pemkot Bima Diminta Tetapkan Status KLB Kasus Demam Berdarah
Rabu, 1 Februari 2023, 09:57 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pemkab dan Pemkot Bima Diminta Tetapkan Status KLB Kasus Demam Berdarah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Di Januari 2023, terjadi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Terdapat 386 kasus yang masuk laporannya ke Dinas Kesehatan (Dikes) NTB. Bersumber dari 8 kabupaten/kota, kecuali Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa. Dari total kasus terlapor, terbanyak berada di Kota Bima sebanyak 87 kasus dan Kabupaten Bima 75 kasus.

Bukan saja terbanyak kasusnya, Bima dan Kota Bima mendominasi angka kematian akibat DBD di Provinsi NTB dengan total 12 kematian. Untuk itu
Dinas Kesehatan NTB meminta Pemkab Bima dan Pemkot Bima segera mengambil kebijakan penetapan kejadian luar biasa (KLB), terhadap perkembangan kasus demam berdarah dengue di awal tahun ini.

”Kami sudah anjurkan agar KLB. Supaya semua sumber daya terfokus pada penanganan demam berdarah,” kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Zoonosis Dinas Kesehatan (Dikes) NTB dr Zainul Arifin, Selasa (31/1).

Dari total kasus terlapor terbanyak selain Kota Bima  dan Kabupaten Bima, ada juga Lombok Utara 54 kasus; Lombok barat 47 kasus; Sumbawa Barat 39 kasus; Dompu 36 kasus; Kota Mataram 27 kasus; dan Lombok Tengah 21 kasus.

”8 kasus kematian akibat DBD di Kabupaten Bima dan 4 kasus di Kota Bima,” ungkap dr Zainul Arifin. 

Kasus kematian akibat DBD di Bima dan Kota Bima bahkan melampaui angka tahun lalu, sebanyak 8 kasus. Yakni 2 kasus di Lombok Barat; 2 kasus di Sumbawa; Sumbawa Barat 1 kasus; Lombok Tengah 1 kasus; Kota Bima 1 kasus; dan Kabupaten Bima 1 kasus.

Dengan jumlah kematian dan kasus DBD yang tinggi, menurut Arifin harus ditindaklanjuti dengan serius. Secara teori, statistik kasus DBD harus ditindaklanjuti dengan status KLB. Status ini penetapannya menjadi kewenangan penuh dari pemda, sehingga pemprov mendorong agar Pemda Bima dan Kota Bima untuk segera menetapkan KBL.

”Kriteria saat ini masuk untuk KLB, apalagi kematiannya tinggi sekali,” ujar Arifin.

Arifin menyebut, pemda harus berada di garis depan dalam penanganan DBD. Pemprov bersifat supporting untuk memberikan logistik maupun kebutuhan lainnya. Seperti obat-obatan untuk pemberantasan sarang nyamuk (PSN) maupun fogging.

DBD disebutnya telah menjadi endemik di Provinsi NTB. Sebab kasusnya terjadi di setiap tahun. Siklusnya, terjadi kenaikan di awal tahun kemudian melandai pada pertengahan tahun dan bisa naik lagi menjelang akhir tahun. Faktor penyebabnya pun kumulatif. Akibat kondisi lingkungan serta perilaku manusia.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami