search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengoplos Gas Elpiji di Darmasaba Badung Digrebek, Ratusan Tabung Diamankan
Jumat, 17 Februari 2023, 21:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengoplos Gas Elpiji di Darmasaba Badung Digrebek, Ratusan Tabung Diamankan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polres Badung menggerebek gudang pengoplos tabung gas elpiji dari subsidi ke non subsidi. 

Penggerebekan itu berlangsung di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Senin 13 Februari 2023. Dari lokasi penggerebekan disita barang bukti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. 

Selain mengamankan gas elpiji, polisi juga mengamankan pemilik gas oplosan bernama Anak Agung Gede Oka Astawa (50). 

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes pihaknya menangkap tersangka asal Sibang Gede, Abiansemal karena terbukti melakukan aksi pengoplosan di kebun tepatnya samping gudang. Tersangka mengaku baru sebulan mengoplos gas elpiji. 

"Pengakuanya baru sebulan mengoplos untuk diedarkan ke masyarakat. Dia mengoplos gas subsidi ke non subsidi, keteranganya masih didalami," ungkapnya saat rilis di mapolres Badung, pada Jumat 17 Februari 2023.

Dijelaskanya, pengoplosan yang berlangsung di kebun samping gudang, tersangka Anak Agung GedeOka Aswta dibantu oleh anak buahnya untuk memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi. 

"Jadi di TKP kami amankan 11 stik besi. Masih didalami dalam sehari jumlah gas elpiji yang mereka oplos. Dia mengatakan tergantung pesanan," ungkap AKBP Dedy. 

Di lokasi, petugas kepolisian menyita berbagai jenis tabung gas elpiji berbagai ukuran. Ada sekitar 200 tabung gas berbagai ukuran yang di amankan. 

"Kami masih didalami, pengoplosan gas ini," terangnya. 

Atas kejahatannya, tersangka Oka Astawa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah. 

Dia disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam maksimal hukuman penjara 6 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami