search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Diperiksa, Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan
Selasa, 21 Februari 2023, 19:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usai Diperiksa, Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penanganan kasus dugan korupsi pengelolaan dana keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, terus dikebut oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Tersangka MAT selaku Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MAT didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, pada Selasa 21 Februari 2023, menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Banjarasem.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng, daro Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya menyatakan tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp274 juta lebih.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, tersangka MAT yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes. 

"Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," kata Alit.

Usai dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik Kejari Buleleng langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MAT dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negera). Ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka MAT diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dalam perkara ini.

Sementara alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Lapas Kelas IIB Singaraja," pungkas Alit.

Tersangka MAT disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami