Istri Gus Dur Ikut Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
beritabali.com/cnnindonesia.com/Istri Gus Dur Ikut Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid, turut membesuk anak pimpinan GP Ansor Cristalino David Ozora yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan usai dianiaya putra pejabat pajak Mario Dandy.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Sinta tiba di rumah sakit pada Minggu (26/2) siang sekitar pukul 12.10 WIB. Ia datang didampingi putrinya, Alissa Wahid, beserta sejumlah rombongan.
Istri Gus Dur itu datang untuk membesuk David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kunjungan Sinta Wahid juga berdekatan dengan rombongan PWNU dan GP Ansor Jakarta yang datang membesuk hari ini. Mereka datang untuk membesuk beberapa saat lebih awal, yakni sekitar pukul 11.55 WIB.
Rombongan terpantau masuk setelah para petinggi organisasi tiba, yakni Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muhyidin Ishaq dan Ketua PW Ansor Muhammad Ainul Yakin.
Sementara itu, sejumlah tokoh nasional dan para menteri juga sempat membesuk David yang telah dirawat sejak beberapa hari lalu.
Beberapa di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas, hingga anak Presiden RI ke-4, Yenny Wahid.
Di sisi lain, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).
Menurut polisi, Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.
Sementara itu, tersangka S diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. S telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.
Imbasnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net