search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
APA 'Sosok Pembisik' Bakal Dikonfrontasi dengan Mario Dandy
Kamis, 9 Maret 2023, 12:52 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/APA 'Sosok Pembisik' Bakal Dikonfrontasi dengan Mario Dandy

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Perempuan berinisial APA yang disebut sebagai 'pembisik' di balik penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora rencananya bakal dikonfrontasi dengan Mario Dandy Satriyo cs.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi belum bisa memastikan kapan konfrontasi akan dilakukan.

"Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka," kata Hengki dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Sejauh ini, kata Hengki, APA sudah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Namun ia belum mau berbicara banyak soal dugaan keterlibatan APA dalam kasus ini.

"Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyebut perempuan berinisial APA adalah sosok pembisik Mario. Ia disebut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David kepada AG.

"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).

Informasi yang disampaikan oleh APA itu kemudian dikonfirmasi oleh Mario kepada perempuan berinisial AG dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Hal ini yang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap David.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG pun telah ditahan di ruang anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami