search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Rp349 Triliun, Mahfud MD Buka Suara
Selasa, 28 Maret 2023, 17:08 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Dilaporkan ke Bareskrim Soal Rp349 Triliun, Mahfud MD Buka Suara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada pembocoran informasi rahasia soal data transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan merespons langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang ingin melaporkannya ke polisi soal dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Enggak ada pembocoran," kata Mahfud singkat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3).

Mahfud hanya mengapresiasi langkah MAKI yang ingin melaporkannya ke polisi. Ia juga memastikan bakal menghadiri panggilan DPR terkait data transaksi mencurigakan tersebut.

Tak hanya Mahfud, Boyamin berencana juga melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke polisi terkait transaksi janggal tersebut.

Ia mengatakan pelaporan itu sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.

Boyamin mengklaim pelaporannya itu dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK. Dalam laporannya nanti, ia mengaku akan melampirkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.

Politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan sebelumnya menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami