Usai Dua Bulan Diresmikan Jokowi, Bendungan Tamblang Masih Sisakan Utang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kemegahan dan kemeriahan saat peresmian Bendungan Tamblang atau Danu Kerthi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di awal bulan Februari 2023 lalu ternyata masih menyisakan berbagai permasalahan terhadap para pemasok bahan baku atau material pembangunan bendungan tersebut.
Salah satunya, dua bangunan sekepat atau bale bengong yang berada di areal bendungan tersebut yang diperkirakan senilai Rp50 juta.
Putu Santiarsana, warga Desa Girimas sebagai pembuat sekepat tersebut telah melayangkan somasi ditujukan kepada Made Sumendra Nurjaya, warga Desa Jagaraga Kecamatan Sawan yang dipercaya untuk pengadaan sekepat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan belum diperoleh jawaban secara tertulis dari somasi tersebut.
Santiarsana melalui kuasa hukumnya Law Office INS and Partner kembali melayangkan somasi kedua, sebab pada somasi pertama tidak mendapatkan tanggapan,
“Bahwa, Somasi Pertama telah diterima pada tanggal 12 April 2023, namun sampai dengan batas waktu yang telah kami tentukan yaitu tanggal 19 April 2023, tidak menanggapi atau menjawab Somasi Pertama,” ungkap I Nyoman Sunarta, SH., Sabtu 29 April 2023.
Advokat Sunarta menyebutkan, somasi yang dilayangkan itu juga telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida di Denpasar dan Direktur PT. PP Adi Jaya KSO, selaku pelaksana proyek.
“Tiga instansi ini kami mohon penjelasan selaku pelaksana proyek Bendungan Tamblang,” tegasnya.
Selain tiga instansi yang bertanggung jawab dengan pembangunan Bendungan Tamblang, Somasi kedua itu juga dikirimkan kepada Pj. Bupati Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng agar permasalahan warganya diketahui dan menjadi perhatian secara serius.
Sementara, Putu Indra Perdana, SH., menyebutkan, dalam surat somasi kedua mengingatkan Made Sumendra Nurjaya untuk segera membayar atau melunasi pembayaran 2 (dua) unit Sakepat yang telah dipasang di areal Proyek Bendungan Tamblang yang berlokasi di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
“Kalau ditotalkan ada kerugian hampir mencapai sekitar Rp 50 juta,” ujar Indra Perdana.
Dalam bagian proyek yang dikerjakan oleh PT. PP Adi Jaya KSO juga diingatkan oleh para pengacara INS and Partner melalui somasinya untuk segera menyelesaikan utang piutang tersebut guna menghindarkan adanya tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Maka sekali lagi kami memberi waktu Saudara selama 7 hari sejak diterimanya Somasi kedua ini untuk membayar atau melunasi 2 unit Sakepat tersebut kepada Klien kami,” tegas Advokat Indra Perdana.
Sumendra Nurjaya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp atas somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum Putu Santiarsana tidak memberikan tanggapan ataupun jawaban berkaitan dengan pengadaan dua sekepat itu.
Selain permasalahan dua unit sekepat, beberapa pemasok meterial maupun berbagai kelengkapan di Kawasan Bendungan Tamblang itu hingga dua bulan setelah diresmikan Presiden Jokowi juga belum terbayarkan, bahkan patung angsa setinggi 11 meter yang telah menjadi ikon bendungan itu nyaris dibongkar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul