Polres Tabanan Ringkus Empat Tersangka Narkoba, Satu TKP Dekat Mapolres
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan Narkoba Polres Tabanan meringkus empat tersangka kasus peredaran obat terlarang. Pada kasus ini polisi bahkan harus menyusuri hingga delapan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) untuk satu tersangka.
Menariknya ada satu lokasi yang berdekatan dengan Mapolres Tabanan atau hanya berjarak puluhan meter yakni Jalan Dharmawangsa di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Tersangka pada kasus ini adalah DA, 39 tahun yang merupakan karyawan swasta.
Dari tangan DA, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,59 gram. Narkoba di Jalan Dharmawangsa ini diselipkan tersangka di trotoar. Penangkapan kasus narkoba di jalan ini sudah terjadi beberapa kali. Kasus lainnya, polisi mengamankan EA, 31 tahun yang bekerja sebagai guide karena menggunakan ganja cair pada rokok elektrik atau vape.
Tersangka EA beralamat di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan pada Jumat, (5/5) sekitar Pukul 14.00 WITA, polisi melakukan melakukan penggeledahan di halaman rumahnya dan menemukan dua buah botol kaca berwarna hitam bertuliskan Aloha CBD yang berisikan cairan kental berwarna coklat kekuningan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja cair dengan berat 62 mililiter.
Tersangka mengakui bahwa itu miliknya. Tersangka lainnya, berinisial A, 26 tahun yang merupakan karyawan swasta diamankan di Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Saat penggeledahan polisi menemukan tujuh buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 2,56 gram. Tersangka yang merupakan residivis mengakui jika narkoba tersebut adalah miliknya.
Selain itu, polisi meringkus AG, 44 tahun yang juga residivis pada Rabu, (10/5) di pinggir Jalan Cempaka Kuning tepatnya di depan Gudang BPJS, di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Saat penggeledahan polisi menemukan sembilan buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 2,28 gram.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Pada bulan Mei ini telah menjaring empat tersangka Narkoba. Kami juga berharap peran serta masyarakat untuk bisa memberikan informasi pada polisi jika menduga adanya peredaran gelap narkoba,” kata Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes Sabtu, (27/5).
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab