search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Selebgram di Badung Jadi Pemandu Judi Slot Online Diringkus
Kamis, 1 Juni 2023, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Selebgram di Badung Jadi Pemandu Judi Slot Online Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Personel Ditreskrimsus Polda Bali membekuk tiga perempuan cantik berinisial JIS (22), DPL (29), dan FL (30). Ketiganya diduga terlibat dalam sindikat operator judi online di sebuah studio, wilayah Buduk, Mengwi, Badung

Wanita berparas cantik bekerja sebagai selebgram ini dipekerjakan oleh seorang pria berinisial GPP (28) yang belakangan sudah diringkus Polisi. 

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, menyebutkan, tiga perempuan ini memiliki peran sebagai host streamer. 

"Ketiganya promosi judi slot dengan melakukan live streaming, sehingga menarik minat orang untuk main melalui website mereka," ungkapnya, pada Kamis 1 Juni 2023. 

Pengungkapan ini bermula dari patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus di media-media sosial dan menemukan akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online. Pertama, akun fans page facebook atas nama Mami Queen dengan link url https://www.facebook.com/profile.php?id=100068666106580 yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 70 ribu dan 10 ribu like. 

Kedua, akun fans page facebook Zona Baper dengan link url https://www.facebook.com/profile.php?id=100068358796509, yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 125 ribu dan 13 ribu like, serta akun fans page facebook Julehot Gimang dengan link url https://www.facebook.com/profile.php?id=100078877292859, yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 5100 followers dan 2900 like. 

"Ketiga akun ini dipantau hingga mengungkap sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian," beber mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini. 

Setelah dilakukan profiling terhadap ketiga akun, diketahui ternyata mereka memiliki akun media sosial instagram. Facebook Mami Queen ditemukan adanya beberapa postingan akun instagram yang diduga adalah orang yang sama yakni lei_official.id, dengan jumlah postingan 284 dan pengikut sebanyak 33,5 ribu. 

Baca juga:
Selebgram Masturbasi Pakai Vibrator di Bling2 Ditangkap Saat 'Live Streaming'">Selebgram Masturbasi Pakai Vibrator di Bling2 Ditangkap Saat 'Live Streaming'

Disinyalir pemiliknya adalah FL. Berikutnya Facebook Zona Baper ditemukan juga beberapa postingan akun Instagram yang terkait yakni daramanisku20 dengan jumlah postingan 18 dan pengikut sebanyak 52,4 ribu. Pemiliknya diduga adalah DPL. 

Sementara, Facebook Julehot Gimang ditemukan adanya beberapa postingan akun instagram yang terkait yakni juliaindsr_ dengan jumlah postingan 6 dan pengikut sebanyak 28,5 ribu. Pemiliknya adalah JIS yang ciri-cirinya tampak paling mencolok, terlihat dari tato anka 444 berjejer di lengannya. Ketiganya diketahui berada di wilayah Badung

"Pengerebekan berlangsung pada Rabu 31 Mei 2023 di TKP dan tempat tinggal para selebgram itu," ungkapnya.

Diketahui, FL dan DPL diamankan di Desa Dalung, Kuta Utara. Sementara JIS di Buduk, Mengwi dan GPP ditangkap di Abianbase, Mengwi. Sementara barang bukti yang diamankan selama proses penggerebekan yaitu, enam unit monitor, dua unit keyboard, empat unit mouse, dua unit webcam, dua unit headphone, satu unit ring light (lampu ring), satu unit soundbar, dua unit PC gaming, topeng berbagai bentuk dan warna, sebuah wig, sebuah laptop, satu set speaker, serta tiga handphone. 

Dijelaskan Kombes Satake, para tersangka tinggal berpisah-pisah, hanya saat streaming dilakukan di studio dan menggunakan akun berbeda-beda. 

"Masih dalami lagi akun-akun lain yang terindikasi terlibat promosi judi online ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami