search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perempuan di Klungkung Dipekerjakan Jadi Tukang Pijat Plus-plus di Turki
Kamis, 15 Juni 2023, 21:33 WITA Follow
image

bbn/Polres klungkung/Perempuan di Klungkung Dipekerjakan Jadi Tukang Pijat Plus-plus di Turki.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Polres Klungkung menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ME (23 tahun) menjadi korban. Diketahui ME dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus di Turki.

"Saat masih di Bali, korban ditawarkan sebagai karyawan Spa Therapist, namun setibanya di Turki dan bekerja selama 4 hari korban menyadari pekerjaan tersebut beda dari perjanjian, di mana spa-nya adalah plus-plus," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama saat dihubungi, Kamis (15/6).

Korban yang sudah terlanjur terjerat bekerja di Turki itu meminta pertolongan kepada KBRI untuk dipulangkan ke Indonesia. ME merasa ditipu dan tidak kuat melanjutkan pekerjaan haram tersebut.

ME langsung melaporkan perekrut tenaga kerja luar negeri atas nama Kadek Astini (33) ke Polres Klungkung begitu tiba di Indonesia. Polisi lalu menangkap Kadek Astini di rumahnya, Jumat (9/6).

"Jadi tersangka juga sudah pengalaman selama 23 tahun melakukan pengiriman orang ke luar negeri, sebagai agen PMI, dan tersangka sendiri juga pernah menjadi PMI di luar negeri, sering bolak-balik ke luar negeri. Tapi kali ini caranya ilegal," sambungnya.

Kasus ini bermula pada saat korban tertarik hendak bekerja di Turki. Korban ditemani suaminya menemui pelaku di rumahnya di Jalan Flamboyan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Februari 2023 lalu.

Pelaku mengaku dapat membantu korban bekerja sebagai karyawan spa di Turki dengan gaji di atas Rp8 juta per bulan. Korban menyetujui dan pelaku mulai mengurus dokumen perjalanan korban.

Korban sempat menolak berangkat ke Turki lantaran visa yang digunakan adalah visa turis bukan visa bekerja. Namun, pelaku menuntut biaya kerugian senilai Rp 18 juta.

"Pelaku mengatakan bahwa tiket pesawat atas nama korban ke Turki tidak bisa dibatalkan, apabila dibatalkan diharuskan membayar tiket tersebut sebesar Rp 18 juta," katanya.

Korban yang tidak memiliki uang berangkat dengan berat hati ke Turki pada Mei 2023 lalu. Korban dijemput oleh pihak agen di Turki dan betapa kagetnya korban saat ditempatkan di pijat plus-plus.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sumber: kumparan)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami