search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemenkumham Bali Dalami Petugas Imigrasi Selain AH yang Terlibat Jual Beli Ginjal
Sabtu, 22 Juli 2023, 14:15 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Kemenkumham Bali Dalami Petugas Imigrasi Selain AH yang Terlibat Jual Beli Ginjal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas Imigrasi berinisial AH menjadi tersangka kasus dugaan perdagangan organ ginjal di Kamboja. Kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menelusuri pegawai imigrasi lainnya yang diduga terlibat dengan AH.

“Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Sabtu, 22 Juli 2023.

Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui seluk beluk lingkaran pegawai imigrasi berinisial AH yang berpotensi mengetahui atau ikut mendukung aksi pelaku. Pihaknya menyerahkan kasus dugaan perdagangan organ ginjal yang melibatkan jajarannya kepada pihak kepolisian.

Sedangkan, pegawai Imigrasi berinisial AH itu saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum. “AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun.

AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang. Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal. Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.

Tersangka, kata dia, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.

Ia menambahkan mereka juga merekrut dari mulut ke mulut karena dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor. (sumber: medcom.id)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami