Pengepul Judi Togel Online di Pupuan Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan mengungkap kasus judi togel yang dipasarkan lewat online di Kecamatan Pupuan. Tersangkanya adalah I Nengah Sutanta, 51 tahun yang ditangkap di rumahnya Banjar Dinas Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan pada 12 Juli lalu.
“Kami amankan tersangka I Nengah Sutanta alias Pak Tita setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian berupa penjualan nomor togel di seputaran Desa Padangan dengan menggunakan aplikasi situs judi online,” kata Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes pada Jumat (28/7).
Baca juga:
Sopir Travel Nyambi Jualan Judi Togel Online
Kapolres mengatakan, Sutanta ini melakukan aksi perjudian togel online dengan menggunakan sebuah aplikasi judi online. Pelaku mengecer kepada masyarakat yang ada di daerah Pupuan. Peran pelaku ini sebagai pengepul.
“Jadi kalau ada masyarakat yang ingin pasang togel maka bisa melalui pelaku,” ujar AKBP Leo Dedy.
Perjudian online yang dilakukan pelaku sudah berjalan sekitar 3 bulan. Setiap kali pemasangan pelaku meraup keuntungan ratusan ribu rupiah. Karena masyarakat yang memasang judi online bervariasi dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.
Warga yang resah dengan kegiatan perjudian online yang dilakukan Sutanta, melapor ke polisi. Menariknya lagi perjudian togel online ini dilakukan via transfer bagi warga yang ingin memasang.
“Karena dari hasil penyelidikan, kami temukan beberapa bukti transferan uang dari rekening bank milik pelaku,” ungkapnya.
Mulai maraknya perjudian togel ini, pihaknya kini di Polres Tabanan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui program Jumat curhat. Bahkan pihaknya juga meminta kepada polisi banjar yang dekat berada di tengah di masyarakat untuk ikut serta mengimbau masyarakat untuk menghindari perjudian togel online.
“Jadi kami sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak bahaya yang ditimbulkan dari perjudian online ini,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab