Segini Bayaran Selebgram dengan Ribuan Pengikut Promosi Situs Judi Online
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah meraup uang puluhan juta rupiah dari bisnis judi online, Natasha (21) akhirnya harus dihadapkan pada kursi Pengadilan Negeri Denpasar.
Wanita asal Jakarta yang tinggal di Harvest Apartemen Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar dalam sidang dakwaan dinyatakan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan melalui akses elektronik yang bermuatan perjudian.
Di mana yang dilakukan terdakwa dimulai sejak 16 Mei lalu berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang dikenal dengan nama Lisa.
Saat dihubungi Lisa, terdakwa diminta untuk membuat akun baru di instagram untuk tautan link website judi online dengan nama "4dsetan" untuk diunggah.
"Untuk link tersebut terdakwa langsung diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp33 juta yang dikirim langsung ke rekening milik terdakwa," Sebut Jaksa Yuli Peladiyanti, SH yang dituangkan dalam dakwaan.
Selanjutnya pada 16 Mei 2023 saat tengah malam, dengan menggunakan iPhone 11 pro max milik terdakwa mengunggah foto dirinya di story pada akun istragram miliknya @nattttasha.
Saat memposting foto seksi terdakwa, langsung menautkan tautan link website situs judi online 4dsetan. Hal itu dilakukannya sebanyak empat kali dalam setelah foto yang ditautkan ke situs judi online.
Dari insight data yang diposting oleh terdakwa di akun Instagram miliknya untuk situs judi online, telah dilihat sebanyak 10.066 kali. Dari jumlah tersebut terinci ada 8.523 akun dari followers pribadi milik terdakwa dan 1.543 akun dari followers lain atau baru yang bukan milik terdakwa.
"Ada 10.181 kali postingan story yang ditampilkan oleh terdakwa. Dan, telah satu kali reply serta di klik sebanyak 183 kali," tulis Jaksa yang tertuang dalam dakwaan.
Bahwa dalam halaman situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, terdapat Carousel Banner yang ditampilkan dengan memuat poster iklan perjudian yang menawarkan janji kemenangan berupa uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.
Selama menjalankan aktivitasnya membuka situs judi online, dilakukan terdakwa dalam kamar apartemen tempatnya tinggalnya di Teuku Umar Barat, Denpasar. Terdakwa sendiri dilakukan penahanan sejak 20 Mei 2023.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukum pidana yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016, Tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perbuatan terdakwa tanpa hak dan izin dari pihak berwenang manapun memanfaatkan teknologi elektronik untuk transaksi situs judi online," demikian tulis Jaksa dari Kejari Denpasar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw