Curi Ponsel di Ubud, Turis India Dideportasi, Masuk Daftar Cekal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Turis asal India berinisial BVB (24) yang kedapatan mencuri ponsel di wilayah Ubud, Gianyar, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 12.25 WITA.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan BVB diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023. Pria ini mengaku datang ke Bali seorang diri untuk berselancar dan berwisata.
"BVB mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok," ungkap Babay, dalam keterangan rilisnya, Rabu 23 Agustus 2023.
Namun, saat berwisata, BVB terlibat kasus pencurian sekitar akhir bulan Juli 2023. Dimana penangkapannya sempat viral di media sosial usai ketahuan mencuri sebuah vila di daerah Ubud. Dalam laporannya, korban asal Inggris itu kehilangan tas berisi ponsel saat berenang di villa.
Setelah korban mengecek CCTV, terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi ponsel berada di wilayah Canggu. Mengetahui itu, korban lantas meminta bantuan kepada pegiat medsos dan Polisi. Walhasil, BVB ditangkap dan ditahan personel Direskrimum Polda Bali.
Namun lantaran korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana dan harus segera meninggalkan Indonesia, maka kasusnya dihentikan secara restorative justice. Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian.
Selanjutnya BVB diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Agustus 2023 dan dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sembari menunggu deportasi.
Babay Baenullah mengatakan setelah BVB didetensi selama 13 hari, BVB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Agustus 2023 pukul 12.25 WITA.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India.
BVB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl