search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MA Ganti Karpet Ruang Kerja Wakil Ketua Yudisial Rp660 Juta
Kamis, 24 Agustus 2023, 13:21 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/MA Ganti Karpet Ruang Kerja Wakil Ketua Yudisial Rp660 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Agung (MA) melakukan tender penggantian karpet ruang kerja dan koridor Wakil Ketua Bidang Yudisial Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak ini mencapai Rp660 juta.

Mengutip situs lpse.mahkamahagung.go.id, tender dibuat pada 26 April 2023 dengan sumber dana berasal dari APBN melalui DIPA Badan Urusan Administrasi MA.

"Nilai pagu paket Rp8.853.832.000. Nilai HPS paket Rp768.645.000," demikian dikutip dari laman LPSE MA, Kamis (24/8).

Pengadaan ini ditandai dengan kode tender 10004555. Terdapat 21 peserta tender yang mengikuti pengadaan serta harus memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan kualifikasi teknis.

Status tender telah selesai, dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Kreasindo, beralamat di Jalan Raden Kapitan Saleh Nomor 1 Kampung Lembur, Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan harga penawaran Rp687.259.830.

"Harga negosiasi Rp660.131.000."

Berikut tahapan pemasangan karpet:

Tahap 1 - Pekerjaan Pembongkaran

Pada tahap ini, penyedia melaksanakan pembongkaran karpet dan under layer existing pada ruang kerja dan koridor Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Tahap 2 - Pengadaan

Pada tahap ini, penyedia harus melakukan pengadaan karpet dan under layer untuk karpet lama dan karpet baru sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan pada spesifikasi teknis ini.

Tahap 3 - Tahap Pemasangan Karpet Baru

Pada tahap ini, penyedia melaksanakan kegiatan pemasangan karpet dan under layer baru pada ruang kerja dan koridor Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan ketentuan:

1. Pemasangan karpet harus memperhatikan estetika dan konfigurasi pada ruang kerja dan koridor Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

2. Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh produsennya sebagai orang yang ahli di dalam bidang tersebut.

3. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat dan tidak menggelembung. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat.

4. Setelah pemasangan, seluruh karpet harus dibersihkan dan siap untuk dipakai. Pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.

Tahap 4 - Transfer Knowledge

Transfer of knowledge ke pada user tentang cara mengelola dan merawat karpet dengan baik.

Juru Bicara MA hakim agung Suharto belum memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi perihal pengadaan penggantian karpet tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami