Salah Paham, Dua Bule Aniaya Dua Karyawan Pizza di Canggu Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah kasusnya dilaporkan ke Polisi, dua pelaku aniaya terhadap dua karyawan di Pepino Pizza di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, ditahan Polisi. Keduanya warga negara asing asal Belgia.
Keduanya yakni Ismail Lhamiti, 28 dan Guy Klerkx, 27. Keduanya ditahan di Polsek Kuta Utara sembari melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, Jumat 8 September 2023, insiden penganiayaan itu terjadi saat korban Putu Sudarma sedang bekerja di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 04.30 wita.
Tak lama datang seorang warga asing membeli satu pizza. Namun wanita asing yang berbelanja ini tidak diketahui identitasnya. "Jadi sebelum kejadian ads seorang perempuan asing beli pizza," ungkapnya.
Namun, wanita itu tidak membayar sesuai harga Rp30 ribu. Ia cuma menyerahkan uang Rp10 ribu. Akibatnya karyawan pria asal Kintamani, Bangli tersebut meminta kekurangannya kepada wanita tersebut.
Hanya saja, wanita tersebut menolak membayar, hingga terjadi cekcok. Tak lama datanglah kedua pelaku berlagak membela wanita tersebut. Mirisnya keduanya membela tanpa menanyakan apa masalah yang sebenarnya terjadi.
"Kedua pelaku ini tidak ada hubungan dan tidak kenal dengan wanita yang tak mau bayar ini. Jadi mereka ini hanya membela karena merasa sesama warga asing," tambahnya.
Mirisnya, salah satu WNA mendorong dan memukul korban Sudarma dengan tangan mengepal sebanyak satu kali. Sedangkan teman korban bernama Gede Ariana yang bekerja di restoran sebelah TKP pun berniat melerai dan membantu korban. Nahas pria asal Seririt Buleleng itu malah jadi sasaran pemukulan oleh pelaku. Setelah dipukul ia langsung terjatuh
Dari kejadian itu, korban Sudarma mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan. Sementara Gede Ariana mengalami luka robek di hidung. Sehingga melaporkan insiden itu ke Polsek Kuta Utara. Atas laporan korban, Polisi langsung mendatangi TKP dan meringkus keduanya ke kantor Polsek Kuta Utara.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku selain karena sesama WNA, mereka membela wanita di TKP. "Ini salah paham juga, mereka kira wanita itu digoda oleh korban," terang Kapolres Teguh.
Kini, kedua WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl