search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kompolnas Atensi Kasus Jero Dasaran Alit, Harap Segera Sidang
Jumat, 13 Oktober 2023, 20:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kompolnas Atensi Kasus Jero Dasaran Alit, Harap Segera Sidang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata yang viral di media sosial akhirnya sampai ke telingan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Ketua Kompolnas Benny Mamoto bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Jumat (13/10) melakukan kunjungan ke Polres Tabanan. 

“Kami melakukan supervisi penanganan terhadap kasus (dugaan pelecehan Jero Dasaran Alit) yang viral dan menonjol di media sosial,” ujar Benny Mamoto. 

Jenderal Purnawirawan Polri bintang tiga ini menyebutkan, pihaknya mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM agar memberikan atensi khusus pada kasus kekerasan perempuan dan anak. Terutama yang menjadi perbincangan publik secara luas. 

“Kami datang untuk mendapatkan penjelasan dari penyidik serta Kapolres. Selain itu, Waka Polda Bali juga menyampaikan sempat memberikan pemaparan teradap kasus ini,” ujarnya. 

Benny Mamoto memberikan apresiasi pada Kapolres Tabanan serta jajaran karena proses kasus dugaan pelecehan seksual tersebut berjalan dengan lancar dan telah ada penetapan tersangka. 

“Kami juga mendorong agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa sehingga bisa masuk ke persidangan,” ujarnya. 

Untuk selanjutnya, kasus tersebut bisa susuai dengan fakta dalam persidangan. Meski, dalam persidangan kasus kekerasan seksual ada aturan tertentu. 

“Karena sering fakta dan media sosial tidak sejalan,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana menemui NCK, 22 tahun asal Buleleng. “Kami juga akan mendengarkan seperti apa cerita korban,” ujarnya. 

Kasus ini bermula ketika adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan. Melalui surat dengan nomor registrasi (No.Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami