search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tahanan Tewas Dikeroyok di Polresta Denpasar, Tiga Polisi Kena Patsus
Sabtu, 7 Juni 2025, 14:21 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Tahanan Tewas Dikeroyok di Polresta Denpasar, Tiga Polisi Kena Patsus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga anggota polisi yang bertugas di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. 

Ketiganya dinilai lalai saat terjadi pengeroyokan di dalam rutan yang menewaskan seorang tahanan kasus pencabulan berinisial AI (36).

Ketiga polisi tersebut yakni Bripka ADP, Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS. Mereka bertugas di bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) serta anggota Samapta Polresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK menjelaskan, ketiga anggota itu telah menjalani sanksi patsus lantaran dianggap tidak profesional saat bertugas.

"Sudah kita sel 30 hari, kena kode etik. Dia piket jaga, ada pengeroyokan dia ga monitor, itu termasuk salah satu ketidak profesionalan anggota," beber Kombes Ariasandy kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Selain menjatuhkan sanksi kepada petugas jaga, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. Hasilnya, enam orang tahanan resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Enam tersangka itu masing-masing DMWK, GARP, IKS, KAJ, PPM yang merupakan tahanan kasus narkoba, serta ADS yang ditahan dalam kasus pengeroyokan.

"Mereka dijerat Pasal 170 pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Kombes Ariasandy.

Terkait motif pengeroyokan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Motif belum, mereka masih menjalani pemeriksaan mendalam lagi. Biar diketahui motifnya apa. Biar kita gak asal omongnya. Harus betul betul yakin. Yang jelas perbuatan menganiaya itu yang kita duga kuat. Artinya sudah naik ke tingkat penyidikan," pungkasnya.

Diketahui, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (4/6) malam pukul 20.30 Wita. AI, tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru dua hari menghuni sel, tewas setelah dikeroyok oleh tujuh tahanan lainnya di dalam kamar mandi sel.

Peristiwa itu diketahui petugas piket setelah menerima laporan dari salah satu tahanan yang memberitahukan ada penghuni sel terjatuh di kamar mandi. Ketika dicek, korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dan langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. Sayangnya, nyawa AI tidak tertolong setelah beberapa saat mendapat perawatan medis.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami