Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dua WNA Tiongkok Terlibat Kasus Pencurian di Bali Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 2 WNA Tiongkok berinisial CH (Lk, 45) dan YW (Lk, 37). Pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah yang keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
CH dan YW telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 7 (tujuh) bulan akibat tindak pidana pencurian. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, terhadap keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian CH dan YW.
“CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (23 November 2023) menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong”, terang Suhendra.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2922 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
